Rabu, 07 November 2012

MENGELOLA ORGANISASI REMAJA MASJID (Part II)



Berikut ini adalah salah satu model pengorganisasian yang dapat dikembangkan sesuai dengan kreatifitas dan daya dukung setiap remaja masjid.

A.    Dewan Pembina Organisasi
Terdiri dari alim ulama dan tokoh masyarakat setempat  yang bertugas membina, memberikan saran dan nasehat bagi pengurus remaja masjid demi kemajuan islam pada umumnya.

B.    Majelis Pertimbangan Organisasi
Terdiri dari pengurus masjid bidang pembinaan pemuda dan para senior yang ditentukan. Mereka memberikan bantuan berupa tenaga, saran dan bimbingan dalam menjalankan dakwah remaja masjid.

C.    Badan Pengurus Harian (BPH)
Terdiri dari Ketua Umum,  Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris, Bendahara,dan staff

1. Ketua Umum (KU)
Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu Musyawarah Anggota yang bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah organisasi yang dibebankan dalam Program Kerja maupun peraturan organisasi. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
Memimpin kegiatan rutin organisasi secara umum.
  • Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Kerja setahun sekali dan Rapat Umum tiga bulan sekali.
  • Memimpin dan mewakili organisasi dalam kegiatan eksternal.
  • Mengkoordinir, memotivisir dan membimbing seluruh kegiatan bidang dan departemen dalam melaksanakan amanah organisasi.
  • Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Anggota.
  • Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
     
2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota (KPA)
Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Anggota. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Pembinaan Anggota.
  • Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan asas pendelegasian.
  • Memotivisir anggota organisasi dalam memakmurkan masjid.
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketrampilan anggota.
  • Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Anggota kepada KU.
  • Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Pembinaan Anggota minimal satu bulan sekali.
  • Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
3.  Ketua Bidang Informasi dan Perpustakaan (KIP)
Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Perpustakaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Informasi dan Perpustakaan.
  • Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
  • Membuat dan mengisi majalah dinding.
  • Memberikan informasi tentang kegiatan organisasi kepada masyarakat luas.
  • Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan organisasi.
  • Mengelola perpustakaan masjid serta menambah buku-buku koleksinya.
  • Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Informasi dan Perpustakaan kepada KU.
  • Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Informasi dan Perpustakaan minimal satu bulan sekali.
  • Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
4.  Ketua Bidang Kesejahteraan Umat (KKU)
Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidan Kesejahteraan Umat. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kesejahteraan Umat.
  • Membantu Ta'mir Masjid dalam melaksanakan kegiatan hari besar Islam.
  • Menyelenggarakan kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
  • Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
  • Memberikan laporan tentang kegiatan Kidang Kesejahteraan Umat kepada KU.
  • Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang kesejahteraan umat minimal satu bulan sekali.
  • Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.  
5. Ketua Bidang Kewanitaan (KK)
  • Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja kewanitaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain
  • Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kewanitaan
  • Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketrampilan khusus anggota wanita.
  • Memotivisir anggota wanita organisasi dalam memakmurkan Masjid
  • Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Kewanitaan kepada KU
  • Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Kewanitaan minimal satu bulan sekali
  • Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
6. Sekretaris Umum (SU)
Pembantu langsung ketua umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  • Mengatur dan mengelola surat menyurat organisasi secara umum.
  • Membuat draft surat keluar untuk ditandangani KU.
  • Mengkoordinasikan seluruh sekretaris bidang dalam hal surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.
  • Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat organisasi.
  • Memberikan laporan kesekretariatan kepada KU.
  • Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat umum organisasi.
  • Melakukan inventarisasi, perawatan, pengelolaan dan penambahan perlengkapan dan inventaris organisasi.

7. Bendahara (B)
Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  • Mengelola keuangan organisasi.
  • Menarik uang pangkal dan uang iuran anggota.
  • Memberikan laporan keuangan kepada KU.

8. Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota (SPA)
Pembantu KPA dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Anggota yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
  • Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Pembinaan Anggota.
  • Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KPA.
  • Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat..
  • Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Pembinaan Anggota kepada KPA.
  • Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat Bidang Pembinaan Anggota.

9. Sekretaris Bidang Informasi dan Perpustakaan (SIP)
Pembantu KIP dalam pelaksanaan program kerja Bidang Informasi dan Perpustakaan yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
  • Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Informasi dan Perpustakaan.
  • Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KIR.
  • Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
  • Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Informasi dan Perpustakaan kepada KIR.
  • Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat Bidang Informasi dan Perpustakaan. 


10. Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat (SKU)
Pembantu KKU dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Kesejahteraan Umat yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :



  1. Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kesejahteraan Umat.
  2. Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KKU.
  3. Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
  4. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kesejahteraan Umat kepada KKU.
  5. Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Kesejahteraan Umat.
     
11. Sekretaris Bidang Kewanitaan (SK)
Pembantu KK dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Kewanitaan yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
  1. Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kewanitaan.
  2. Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KK.
  3. Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
  4. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kewanitaan kepada KK.
  5. Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat Bidang Kewanitaan.
     
12. Wakil Bendahara (WE)
Pembantu Bendaha dalam pelaksanaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  1. Membantu bendahara dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana tersebut dalam point 7.
  2. Menggantikan bendahara berdasarkan atas asas pendelegasian.
     
13. Bidang Pembinaan Anggota
Pembantu KPA dalam peiaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Anggota. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
  1. Membantu KPA dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana tersebut point 2.
  2. Mewakili KPA berdasarkan asas pendelegasian.
     
14. Bidang Informasi dan perpustakaan
Pembantu KIP dalam palaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Perpustakaan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
  1. Membantu KIP dalam melaksanakansanahan kegiatan-kegiatan organisas sebagaimana tersebut dularn poin 3.
  2. Mewakili KIP berdasarkan berdasarkan asas pendelegasian.
     
15. Bidang Kesejahteraan Umum
Pembantu KKU dalam pelaksanaan program kerja Bidang Kesejahteraan Umum. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Organisasi antara lain :
  1. Membantu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi sebagimana tersebut dalam poin 4.
  2. Mewakili KKU berdasarkan asas pendelegasian.


16. Bidang Kewanitaan
Pembantu KK dalam pelaksanaan program kerja Bidang Kewanitaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
  1. Membantu KK dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi sebagimana tersebut dalam poin 5.
  2. Mewakili KK berdasarkan asas pendelegasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar